Minggu, 11 Oktober 2009

8 KAP ( Kantor Akuntan Publik) yang Ditetapkan Sanksi Pembekuan oleh Menteri Keuangan

Dikutip dari INILAH.COM tanggal 19 September 2009

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Berikut adalah 8 AP dan KAP yang dibekukan:
  1. AP. Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007
  2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun 2008.
  3. AP Drs. Dadi Muchidin
  4. KAP Drs. Dadi Muchidin, tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008
  5. KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
  6. KAP Drs. Soejono tidak melaporkanya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama dari tahun 2005 - 2008.
  7. KAP Drs. Abdul Azis B, terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
  8. KAP Drs. M. Isjwara yang terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar