Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
Berikut adalah 8 AP dan KAP yang dibekukan:
- AP. Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007
- AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun 2008.
- AP Drs. Dadi Muchidin
- KAP Drs. Dadi Muchidin, tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008
- KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
- KAP Drs. Soejono tidak melaporkanya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama dari tahun 2005 - 2008.
- KAP Drs. Abdul Azis B, terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
- KAP Drs. M. Isjwara yang terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini.
Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar