Selasa, 27 Oktober 2009

pilihan...

Untuk sebagian orang termasuk saya mungkin beranggapan lebih baik gak tau tentang sesuatu dari pada tau tapi bisa menyakiti semua orang....

Sekarang saya sudah mengetahuinya, namun itu membuat saya binggung bagaimana harus bersikap... sekarang tu rasanya beda bgt setelah mengetahui itu semua, gak seperti biasanya....

Sekarang apa yang harus aku lakukan?

Diam, seperti tidak mengetahui apa2, tapi menyakiti diri sendiri... atau
Berbicara kepada orang lain, yang pasti akan menyakiti banyak orang...
  



Minggu, 11 Oktober 2009

8 KAP ( Kantor Akuntan Publik) yang Ditetapkan Sanksi Pembekuan oleh Menteri Keuangan

Dikutip dari INILAH.COM tanggal 19 September 2009

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Berikut adalah 8 AP dan KAP yang dibekukan:
  1. AP. Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007
  2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun 2008.
  3. AP Drs. Dadi Muchidin
  4. KAP Drs. Dadi Muchidin, tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008
  5. KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
  6. KAP Drs. Soejono tidak melaporkanya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama dari tahun 2005 - 2008.
  7. KAP Drs. Abdul Azis B, terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
  8. KAP Drs. M. Isjwara yang terkena sanksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini.

Etika Akuntan Publik Dalam Menerima Parsel

Di indonesia kegiatan mengirimkan parsel untuk orang tua, teman maupun rekan kerja merupakan hal yang biasa dan sering dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Parsel yang dikirimkan bermacam - macam seperti berbagai jenis makanan dan minuman, pakaian, barang pecah belah, barang elektronik dan sebagainya.

Namun sekarang ini kegiatan mengirimkan parsel kepada orang lain ada juga yang disalah gunakan untuk tujuan yang tidak baik, walaupun tidak semua orang.

Dalam tugas ini yang berjudul "ETIKA AKUNTAN PUBLIK DALAM MENERIMA PARSEL"
menurut saya, apabila ada seorang akuntan publik yang menerima parsel dari klliennya baik berupa barang maupun uang boleh saja namun akuntan publik tersebut harus tetap mematuhi peraturan tentang etika seorang akuntan publik dimana akuntan publik tersebut dituntut untuk tetap dapat bersikap netral, independent dan berintegrasi tinggi dalam pekerjaannya terhadap semua klien sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah.... :)