Selasa, 17 November 2009

ETIKA BISNIS DAN PROFESIONAL AKUNTAN DALAM MENILAI KINERJA PERUSAHAAN UNTUK KASUS ENRON

ETIKA BISNIS DAN PROFESIONAL AKUNTAN DALAM MENILAI KINERJA PERUSAHAAN UNTUK KASUS ENRON



LATAR BELAKANG

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.

Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.

Dalam tugas ini saya akan membahas mengenai kehancuran ENRON yang terjadi di Negara Amerika Serikat. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.

Enron adalah suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.

Berikut adalah informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron:
• Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada public.
• Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada public.
• Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan, Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen, Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
• Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
• Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
• Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
• Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
• Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ).
• Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
• KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
• CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
• Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
• Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
• tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
• KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
• Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
• tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
• Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
• tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
• Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
• Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.



PEMBAHASAN

Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai – nilai moral seperti peraturan perundang –undangan, doktrin gereja, kode etik bisnis bagi beragam kelompok profesi seperti akuntan public serta kode etik dalam berbagai organisasi individual.

Kode etik profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian yaitu prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity, pressure, dan rationalization. Ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).

Studi empirik Weisen Born, Noris tahun 1997, (dalam Zabihollah : 2002), terhadap 30 perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki indikasi sering melakukan kecurangan, dari hasil penelitian teridentifikasi faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Faktor tersebut adalah merupakan prilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.

Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Akibat dari adanya sebuah ketidak jujuran, kebohongan Enron dan KAP Andersen mengalami kehancuran serta menyisakan utang yang sangat besar serta penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
Jika dilihat dari segi etika bisnis dan profesi akuntan kasus enron dan KAP Andersen maka mereka telah melakukan mal practice, diantaranya:
1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).

Dari berbagai macam skandal bisnis yang terjadi di Amerika Serikat, termasuk di dalamnya skandal Enron berimplikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat maka pemerintah AS menerbitkan Sarbanes Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan public.
Dimana salah satu isi dari SOX adalah melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC (Securities Exchange Commission) dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.



KESIMPULAN

1. Akibat dari adanya kebohongan pihak manajemen enton harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar serta merugikan berbagai macam pihak seperti karyawan, pemegang saham dan lain – lain.
2. KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
3. Dibuatnya peraturan SOX oleh pemerintah Amerika Serikat yang bertujuan untuk untuk melindungi para investor dengan meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan public.
4. Karena itu antara kantor KAP dan klien tidak boleh adanya hubungan kerja seperti adanya pelipat gandaan pekerjaan di kedua perusahaan tersebut agar akuntan public dapat bekerja secara independent dan professional.



DAFTAR PUSTAKA

Dikutip dari Blog Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak
Alvin a. arens. 2004. AUditing dan pelahanan verifikasi edisi kesembilan jilid 1. jakarta:indeks.

Minggu, 08 November 2009

TANTANGAN UNTUK MENJADI SEORANG AUDITOR INTERNAL YANG PROFESIONAL


TANTANGAN UNTUK MENJADI SEORANG AUDITOR INTERNAL YANG PROFESIONAL (CHALLENGE TO BE THE PROFESSIONAL INTERNAL AUDITOR)


Makalah (Paper) ini telah dipresentasikan pada acara Seminar (Kuliah Umum) di STIE Trisakti Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2007

Oleh : Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA *)



A.        Pendahuluan
Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola  (governance processes).  


B.        Perkembangan Profesi
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan.


C.        Kebutuhan tenaga Internal Auditor
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.



Berikut beberapa organisasi yang memerlukan tenaga auditor internal :
No
ORGANISASI
UNIT KERJA
1
BUMN / BUMD
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
2
Departemen / Lembaga Pemerintah
Ø        Inspektorat Jenderal Departemen.
Ø        Unit Pengawasan Lembaga
Ø        Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
3
Pemerintah Daerah (PEMDA)
Ø        Badan Pengawasan Daerah (Bawasda)
4
Lembaga Pendidikan / Universitas
Ø        Badan Audit Internal
Ø        Dewan Audit
5
Perusahaan (Swasta, Multi Nasional, Asing)
Ø        Dept. Audit Internal
6
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Ø        Unit Audit Internal


D.        Standar Profesi
1.            Nasional
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal pada tanggal 12 Mei 2004 telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI) BUMN/BUMD,  Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini kedalam Audit Charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing

2.            Internasional
The Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA) tahun 2002 yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002 merupakan revisi dari SPPIA tahun 1999.
Tujuan dari SPPIA adalah:
·        Menggambarkan dengan jelas bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan audit internal diterapkan
·        Menyiapkan kerangka pelaksanaan dan promosi aktivitas audit internal yang lebih luas dengan nilai tambah
·        Menetapkan basis pengukuran pada pelaksanaan audit internal
·        Membantu perkembangan organisasi dalam proses dan operasinya

Auditor internal merupakan suatu profesi yang memiliki peranan tertentu yang menjunjung tinggi standar terhadap mutu (kualitas) pekerjaannya. Kepatuhan / ketaatan terhadap SPPIA adalah sangat penting supaya terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi dan tanggungjawab para auditor internal


E.         Kode Etik
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal
1.            Nasional
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut:
·        Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya
·        Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hokum
·        Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
·        Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif
·        Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya
·        Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya
·        Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal
·        Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
·        Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hokum
·        Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan

2.            Internasional
Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency.
THE  INSTITUTE  OF  INTERNAL  AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000) 
No.
ROLE OF CONDUCT
INTERNAL   AUDITOR   SHALL :
1
Integrity
•    perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
•    observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
•    not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are   discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
•    respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2
Objectivity
•    not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
•    not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment.
•    disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.
3
Confidentiality
•    be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
•    not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4
Competency
•    engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience.
•    perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
•    continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.


F.         Organisasi Profesi
1.            Nasional
·        Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)
Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
·        Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) 
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA)
·        Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI  yaitu :
1)      Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan
2)      Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal
3)      Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi
4)      Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.

2.            Internasional
Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal  8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda.


G.        Setifikasi
1.            Nasional
a.      Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
·        Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
·        Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
·        Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
·        Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
·        Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial

b.      Professional Internal Auditor (PIA) 
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu
·        Diklat Dasar-dasar Audit
·        Diklat Audit Operasional
·        Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
·        Diklat Audit Kecurangan
·        Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN

2.               Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional.  Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part)  ujian, sbb :

NEW   CIA   EXAM (Effective as of  May 2004)
PART I
The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
A.      Comply with the IIA’s Atribute Standard (15 – 25 %).
125 multiple choice questions.
B.       Establish a Risk-based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity (15 – 25 %).
C.       Understand the Internal Audit Activity’s Role in Organizational Governance (10-20%).
D.      Perform Other Internal Audit Roles andResponsibilities (0-10%).
E.       Governance, Risk and Control Knowledge Elements (15-25%).
F.        Plan Engagements (15-25%)
PART II
Conducting the Internal Audit Engagement
A.      Conduct Engagement (25-35%).
125 multiple choice questions.
B.       Conduct Spesific Engagement (25-35%).
C.       Monitor Engagement Outcome (5-15%).
D.      Fraud Knowledge Elements (5-15%).
E.       Engagement Tools (15-25%).
PART III
Business Analysis & Information Technology
A.      Business Processes (15-25%).
125 multiple choice questions.
B.       Financial Accounting & Finance (15-25%).
C.       Managerial Accounting (10-20%).
D.      Regulatory, Legal & Economics (5-15%).
E.       Information Technology – IT (30-40%).
PART IV
Business Management Skills
A.      Strategic Management (20-30%).
125 multiple choice questions.
B.       Global Business Environtments (15-25%).
C.       Organization Behavior (20-30%).
D.      Management Skills (20-30%).
E.       Negotiating (5-15%).


H.        Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL sbb : 
NILAI    KREDIT   PPL    QIA
NO
JALUR
KREDIT PPL
NILAI KREDIT
1
PENDIDIKAN
1.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Dalam Negeri.
10 Jam / hari
2.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Luar Negeri.
20 Jam / hari
3.    Moderator seminar.
20 Jam
4.    Pembicara seminar.
40 Jam
5.    Pengajar Pelatihan Bidang Auditing (Related to Auditing).
sesuai jam efektif mengajar.
6.    Kegiatan pembinaan & pengembangan auditor di Kantor Sendiri.
Sesuai jam efektif.
2
PUBLIKASI
1.    Penulisan artikel.
 20 jam / tiap artikel.
2.    Penulisan Diktat (Modul).
30 jam / tiap diktat (modul).
3.    Penterjemahan Buku
30 jam / tiap buku
4.    Penulisan Buku
60 jam / tiap buku
5.    Editor / penyunting penulisan buku.
30 jam / tiap buku
3
PRAKTISI
Praktek sebagai auditor dalam 1 tahun   penuh .
Diberi kredit sesuai dengan jam penugasan, dengan kedit max 30 jam per tahun


I.           Tantangan Internal Auditor Abad 21 (Challenge  of The 21st Century Internal Auditor)
Beberapa tantangan yang harus dihadapi auditor internal pada abad 21 antara lain sbb:
1.       Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation)
Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix.
Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor. Perbedaan pokok antara paradigma lama dengan paradigma baru sebagai berikut : 
 URAIAN
PARADIGMA LAMA
PARADIGMA BARU
Peran
Watchdog
Konsultan & Katalis
Pendekatan
Detektif (mendeteksi masalah)
Prefentif (mencegah masalah)
Sikap
Seperti Polisi
Sebagai mitra bisnis / customer
Ketaatan / kepatuhan
Semua policy / kebijakan
Hanya policy yang relevan
Fokus
Kelemahan / penyimpangan
Penyelesaian (solusi) yang konstruktif
Komunikasi dgn manajemen
terbatas
Reguler
Audit
Financial / compliance audit
Financial, compliance, operasional audit.
Jenjang karir
Sempit (hanya auditor)
Berkembang luas (dapat berkarir di bagian / fungsi lain)
2.       Perspektif global (Global Perspective)
Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis
3.       Governance Expertise
Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas :
·        Operational & quality effectiveness
·        Business Risk
·        Business & process control
·        Process & business efficiencies
·        Cost reduction opportunities
·        Waste elimination opportunities
·        Corporate governance efectiveness
4.       Technologically Adept
Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency).
5.       Business Acumen
Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction)
6.       Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving)
Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.
7.       Strong Ethical Compass
Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji
8.       Communication Skills
Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis


J.          Kesimpulan
Untuk menjadi auditor internal yang profesional terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh para auditor internal, sbb:
1.       Auditor internal melaksanakan standar profesional serta kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi secara konsisten
2.       Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan mutakhir  lingkungan bisnis yang sangat cepat serta teknologi informasi yang pesat
3.       Auditor internal harus selalu mengikuti perkembangan terbaru tentang konsep & teknik dalam  internal auditing melalui Pendidikan profesi berkelanjutan (PPL)

Auditor internal harus selalu meningkatkan kemampuan dibidang komunikasi (communication skills) baik lisan maupun tertulis.














DAFTAR PUSTAKA


Brown, Brian G., “ The Global  Practice of Internal Auditing”, Intitute of Internal Auditor (IIA), 2006.
Chambers, Richard F., ”Improving Integrity and Fighting Corruption With Strong Internal Audit”, Intitute of Internal Auditor (IIA)  Learning Center, IIA, 2004.
Effendi, M. Arief, “Paradigma Baru Internal Auditor”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 05 Tahun 2002.
Effendi, M. Arief, “Risk Based Internal Auditing” , Media Akuntansi, Jakarta, Edisi April 2003
Effendi, M. Arief, ”Value Added Internal Auditing”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 08 Tahun 2003
Institute of Internal Auditors, Applying COSO’s Enterprise Risk Management — Integrated Framework, September 29, 2004.
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal, “Standar Profesi Audit Internal”, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Jakarta, cetakan pertama, 2004.
Lapelosa,   Michael,   “Modern   Integrated    Audit   Approach”,  Internal   Auditing Seminar, IIA, 2007.
Moeller, Robert , “Brink’s Modern Internal Auditing”, 6th Edition, John Wiley & Sons, 2005.
Sawyer, Lawrence B. et. all, Sawyer’s Internal  Auditing,    The   Practice of Modern Internal Auditing, 5th Edition, IIA, 2003.